Polsek Sagulung Berhasil Ringkus 3 Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan

Polsek Sagulung Berhasil Ringkus 3 Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan
Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra Saat Konferensi Pers, Jumat (22/4/2022). (batamcrimenews.com)

BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra, S.Tr.K. Menggelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang di dampingi oleh Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH dan Kanit Reskrim Polsek Sagulung Ipda Hasmir, S.H sekira pukul 14.00 WIB, Jumat (22/4/2022).

Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra, S.Tr.K mengatakan Terdapat 4 Pelaku yang di amankan yakni FL usia 32 tahun, HJ usia 34 tahun, TR usia 26 tahun dan S usia 34 tahun yang di amankan di kediaman para pelaku.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, Mh melalui Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra, S.Tr.K mengatakan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan ini di lakukan oleh 4 Pelaku yang saat ini sudah di amankan oleh unit reskrim Polsek Sagulung, Para pelaku melakukan aksinya secara acak tidak melalui survei terlebih dahulu. Karena ada kesempatan dan situasi yang memungkinkan untuk melakukan pencurian.

Dalam kesempatan ini juga Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra, S.Tr.K menghimbau untuk perusahaan yang libur saat lebaran idul fitri, di berdayakan security lebih aktif mengecek Kantor ataupun perusahaan yang memiliki asset berharga sehingga tidak ada kesempatan dan niat pelaku untuk melakukan pencurian. Dan dihimbau juga apabila masyarakat yang akan melaksanakan mudik lebaran di sarankan untuk menitipkan rumah yang di tinggalinya kepada tetangga dan melaporkan ke ketua RT setempat agar selalu di pantau oleh Security setempat.

Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra, S.Tr.K juga mengingatkan untuk rumah yang di tinggali agar mengecek listrik ataupun kompor agar di pastikan semua telah di matikan untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran.

“Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan pencurian dengan pemberatan pasal 363 Ayat 2 KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya Sembilan Tahun,” ungkap Kapolsek Sagulung. (R/epin)
Lebih baru Lebih lama