Satreskrim Polresta Barelang Ungkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur

Satreskrim Polresta Barelang Ungkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N Saat Konferensi Pers, Kamis (31/3/2022). (batamcrimenews.com)

BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Satreskrim Polresta Barelang menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak dibawah Umur yang di pimpin oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH bertempat di Lobby Mapolresta Barelang, Kamis (31/3/2022).

Pelaku yang di amankan berinisial KH usia 21 tahun yang di amankan pada Kamis (10/2/2022) sekira pukul 01.40 WIB.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH Menjelaskan Kronogis terjadi pada Minggu (12/12/2021) sekira pukul 17.50 WIB, di Tanjung Piayu Kec. Sei Beduk Pelaku merupakan teman pelapor (teman paman korban) mendatangi rumah pelapor dengan maksud untuk meminta ijin membawa korban bermain ke rumahnya yang berada di piayu, kemudian sekira pukul 18.30 WIB Pelaku membawa korban pulang kerumah dengan keadaan wajah pucat.

Kemudian pada hari Selasa (14/12/2021) saat korban RJF kemudian mengeluhkan rasa sakit, yang mana RJF usia 7 tahun melaporkannya kepada pelapor.

Setelah menerima Laporan dari Korban, Kemudian Unit VI (Enam) Sat Reskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan dan benar telah terjadi Tindak Pidana “Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur".Kemudian pada Kamis (10/2/2022) sekira pukul 20.00 WIB pelaku diamankan dan selanjutnya pelaku dibawa ke Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku sudah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap kedua korban yang merupakan kakak beradik sebanyak 1 kali. yang saat ini pelaku sudah di amankan oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kapolresta Barelang.

Atas perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dengan Ancaman Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 (lima belas tahun) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah). (R/epin)
Lebih baru Lebih lama