| (Foto: batamcrimenews.com) |
BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM – Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadahan barang hasil kejahatan yang beroperasi di wilayah hukum Polsek Sekupang. Pengungkapan kasus ini diekspos dalam konferensi pers di Ruang Rapat Wicaksana Laghawa Lantai 3 Polresta Barelang, Rabu (11/3/2026).
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian, Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait, Kasi Humas AKP Budi Santosa, serta jajaran Satreskrim Polresta Barelang lainnya.
Berawal dari Rekaman CCTV
Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga berinisial T.A.S yang kehilangan sepeda motor Honda Beat Street putih di depan rumahnya di Perumahan Masyeba Gading Mas, Sekupang, pada 16 Februari 2026 lalu. Dari pengecekan kamera pengawas (CCTV) di lokasi, terlihat motor korban dibawa kabur oleh seorang laki-laki tak dikenal.
Berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi, Unit Reskrim Polsek Sekupang langsung memburu pelaku dan berhasil meringkus tersangka utama berinisial RAG (19) di kawasan Tiban Permai.
Mengejutkannya, saat penangkapan RAG, polisi juga mengamankan satu unit motor Honda Scoopy yang ternyata merupakan barang bukti dari laporan kasus penggelapan motor milik korban lain (T.A.Sr) di wilayah Bengkong Sadai pada 9 Maret 2026.
Jual Motor Curian Rp2 Juta dan Rusak Nomor Rangka
Dari hasil interogasi, tersangka RAG mengaku telah menjual Honda Beat hasil curiannya seharga Rp2.000.000 kepada seorang penadah berinisial EYL (23) di kawasan Batu Aji.
"Sebelum dijual, tersangka terlebih dahulu mengganti stiker kendaraan serta menggosok nomor mesin dan nomor rangka sepeda motor guna menghilangkan jejak dan menyamarkan identitas kendaraan tersebut," ungkap Kombes Pol. Anggoro.
Berbekal informasi tersebut, polisi langsung bergerak dan berhasil mengamankan EYL beserta barang bukti. Total barang bukti yang diamankan meliputi satu unit Honda Beat Street putih, satu unit Honda Scoopy hitam (2019), kelengkapan dokumen BPKB dan STNK kedua motor, serta flashdisk berisi rekaman CCTV.
Atas perbuatannya, RAG (19) dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sementara sang penadah, EYL (23), dijerat Pasal 591 huruf A KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Menutup konferensi pers, Kapolresta Barelang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkirkan kendaraan. "Kami ingatkan agar tidak meninggalkan kunci di sepeda motor dan selalu gunakan kunci ganda. Jika mengetahui atau mengalami tindak kejahatan, segera hubungi Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam," tegasnya. (R/epin)