Gasak Uang THR Rp375 Juta Modus Pecah Kaca, Dua Pelaku Lintas Provinsi Diringkus Polresta Barelang

Gambar Berita
(Foto: batamcrimenews.com)

BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM –Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) bermodus pecah kaca mobil yang menggasak uang ratusan juta rupiah. Dua pelaku berhasil diamankan aparat setelah sempat melarikan diri ke luar provinsi.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rapat Wicaksana Laghawa Lantai 3 Polresta Barelang, pada Rabu (11/3/2026).

Kronologi Pencurian Uang THR

Kombes Pol. Anggoro menjelaskan, peristiwa nahas ini menimpa seorang warga berinisial IW (41) pada Rabu (4/3/2026) lalu. Saat itu, korban baru saja mengambil uang tunai dari sebuah bank di Batam. Total uang sejumlah Rp375.000.000 yang dipersiapkan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan tersebut dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam.

Sekitar pukul 10.37 WIB, korban singgah untuk makan siang di kawasan Ruko Kedai Kopitiam Laris, Kecamatan Lubuk Baja. Kantong plastik berisi uang itu ditinggalkan di bawah kursi pengemudi. Hanya berselang 20 menit, korban mendapati kaca jendela depan sebelah kiri mobilnya telah pecah berantakan dan uang ratusan juta tersebut raib tak bersisa.

Intai Nasabah Bank dan Gunakan Pecahan Busi

Menindaklanjuti laporan korban, tim gabungan Satreskrim Polresta Barelang, Jatanras Polda Kepri, dan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja langsung melakukan penyelidikan.

"Diketahui bahwa para pelaku terlebih dahulu melakukan pengintaian di sekitar bank. Setelah target dipastikan, mereka membuntuti kendaraan korban. Saat mobil ditinggalkan, salah satu pelaku beraksi memecahkan kaca menggunakan serpihan keramik busi untuk mengambil uang tersebut," urai Kombes Pol. Anggoro.

Pengejaran intensif membuahkan hasil. Polisi berhasil mendeteksi pelarian kedua tersangka yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap. Tersangka pertama, YP (43), dibekuk pada Kamis (5/3/2026) malam di Hotel Harmona Inn, Tembilahan Kota, Riau. Dari hasil pengembangan, keesokan harinya pada Jumat (6/3/2026) dini hari, tersangka kedua, SA (38), berhasil diringkus di Jalan Lintas Sumatera, tepat di depan Polres Muaro Jambi.

Sita Sisa Uang Ratusan Juta

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit telepon seluler dan sisa uang tunai hasil kejahatan sebesar Rp349.894.000.

Atas aksi nekatnya, SA dan YP dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf (f) dan (g) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) tentang pencurian dengan pemberatan secara bersekutu. Keduanya kini harus mendekam di balik jeruji besi dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Di akhir keterangannya, Kapolresta Barelang mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat membawa uang tunai dalam jumlah besar seusai bertransaksi di bank. Masyarakat diimbau untuk tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan tanpa pengawasan. Jika terjadi kondisi darurat atau melihat hal mencurigakan, warga diminta segera menghubungi layanan Call Center 110 yang bebas pulsa dan aktif 24 jam. (R/epin)

Lebih baru Lebih lama