Polresta Barelang Ungkap Pelaku Penyalur PMI Ilegal Tujuan Malaysia

Polresta Barelang Ungkap Pelaku Penyalur PMI Ilegal Tujuan Malaysia
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N Saat Konferensi Pers, Senin (19/9/22). (batamcrime news.com)

BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH Pimpin Konferensi Pers Ungkap Pelaku Pelaku PMI Ilegal Tujuan Malaysia yang di dampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, SH, SIK, MH, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam AKP Awal Sya’ban Harahap, SIK, MH serta Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH, bertempat di Lobby Mapolresta Barelang., Senin (19/9/22).

Pelaku Penempatan PMI illegal yang diamankan berinisial BH (53 Tahun) yang di tangkap di Ruko Golden City Kel. Bengkong Sadai Kec. Bengkong - Kota Batam dan Pelaku RN (35 Tahun) yang di tangkap di Pos Polisi Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center – Kota Batam.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N mengatakan "menurut pengakuan pelaku BH mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 3.000.000 Perorang Calon PMI. Dan Pelaku RN mendapatkan Keuntungan sebesar Rp. 300.000 Perorang Calon PMI dan pelaku mengaku sebagai Supir, namun Satreskrim Polresta Barelang masih melakukan pendalaman diduga ada keterlibatan Pelaku lain".

Kasus PMI Ilegal di Kota Batam Sedang marak dan saya sudah memerintahkan Kasat Reskrim dan Kapolsek Jajaran untuk menindak pelaku PMI illegal terutama sebagai penampung atau menyiapkan fasilitas keberangkatan PMI Illegal.

"Saya menghimbau Masyarakat untuk tidak tergiur rayuan bujukan atau iming-iming mendapat mendapat gaji besar di Negara Malaysia, jika tidak berangkat dengan secara Resmi, banyak hal-hal yang bisa terjadi akibat berangkat secara Ilegal. Dan saya ingatkan Kembali untuk menjadi PMI Legal harus melengkapi dokumen sesuai ketentuan yang berlaku karena didalam peraturan tersebut adanya perlindungan terhadap PMI," tambahnya.

"Atas Perbuatannya Terhadap tersangka disangkakan Pasal 81 jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia . Pidana penjara paling lama 10 (Sepuluh) tahun dan dendan paling banyak Rp 15.000.000.000,00 (Lima Belas Milyar Rupiah)," tutupnya. (R/epin)
Lebih baru Lebih lama