Polsek Belakang Padang Ungkap Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak dibawah Umur

(batamcrime news.com)

BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Kapolsek Belakang Padang AKP Parlin Tobing, SH menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak dibawah Umur yang di dampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Belakang Padang Iptu Yelvis Oktaviano SH, MH, bertempat di Mapolsek Belakang Padang. Jumat (03/03/2023)

Pelaku yang diamankan berinisial S (34 Tahun) yang di tangkap di pada hari Sabtu tanggal 11 Februari 2023 sekira jam 12.00 wib di Pulau Panjang Kel. Kasu kec.Belakang Padang - Kota Batam.

Kapolsek Belakang Padang AKP Parlin Tobing, SH menjelaskan kronologis pada hari selasa tanggal tanggal 07 februari 2023 sekira pukul 20.00 wib pada saat korban pulang kerumah Ibu Korban menanyakan kepada korban alasan korban tidak masuk sekolah dan kemudian korban bercerita bahwa korban tidak masuk sekolah karena berada dirumah Pelaku S selama 4 Hari, dari hari jumat tanggal 03 februari 2023 sampai dengan hari senin tanggal 06 februari 2023 dan selama berada dirumah terlapor, terlapor mengajak korban untuk berhubungan badan. Terakhir terjadi pada hari senin tanggal 06 februari 2023 sekira pukul 21.00 wib, Sehingga Orang tua korban tidak terima dan membuat laporan ke Polsek Belakang Padang.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Belakang Padang AKP Parlin Tobing, SH mengatakan Pelaku ditangkap pada hari Sabtu tanggal 11 Februari 2023 sekira jam 12.00 wib di Pulau Panjang Kel. Kasu Kec. Belakang Padang - Kota Batam karena adanya laporan dari orang tua korban bahwasanya korban tidak berada di rumah selama 4 hari, selama 4 hari tersebut korban berada di rumah pelaku. 

Menurut pengakuannya pelaku kenal dengan korban melalui media social Facebook, yang sudah kenal sejak bulan februari tahun 2019, dan sejak saat itu korban dan pelaku sudah berhubungan intim. Pelaku juga menyimpan video persetubuhan dengan korban. 

Atas Perbuatannya Terhadap Pasal 81 ayat (2) jo pasal 82 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Republik Indonesia No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang – undang. Dengan Ancaman Penjara Paling Lama 15 Tahun Penjara Dan Denda Paling Banyak Rp.5.000.000.000 (Lima Miliar Rupiah). Ungkap Kapolsek Belakang Padang AKP Parlin Tobing, SH. (R/epin)
Lebih baru Lebih lama