![]() |
| (Foto: batamcrimenews.com) |
BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM – Tindak kejahatan penggelapan mobil rental kembali menjadi sorotan di Kota Batam. Seorang wanita berinisial CP (34) resmi dibekuk jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang usai nekat menggadaikan sejumlah mobil sewaan untuk meraup keuntungan puluhan juta rupiah.
Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus dalam konferensi pers pada Kamis (23/4/2026) menegaskan bahwa pihaknya tengah bekerja keras memburu sisa kendaraan yang digelapkan oleh pelaku. Sementara ini, polisi baru berhasil mengamankan satu unit mobil dari tangan pihak ketiga.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian membeberkan, kasus ini bermula dari kepanikan korban bernama Aldio (31). Pada Sabtu (4/4/2026) malam, pengusaha rental tersebut menyadari bahwa sinyal pelacak atau Global Positioning System (GPS) pada dua unit mobilnya—Honda Brio dan Daihatsu Xenia—yang disewa CP tiba-tiba mati. Kecurigaan makin kuat saat nomor ponsel tersangka tak lagi bisa dihubungi.
Korban yang tak kehabisan akal kemudian melacak mobil ketiganya, yakni Toyota Calya, yang juga tengah disewa pelaku karena sinyal GPS-nya masih menyala. Pelacakan mengarah ke kawasan Jalan Bengkong Kolam, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong. Betapa terkejutnya korban saat mendapati mobilnya telah dikuasai oleh wanita lain berinisial D.
Rupanya, tersangka CP telah menggadaikan Toyota Calya tersebut kepada D senilai Rp27 juta. Untuk melancarkan aksinya dan memancing iba, CP berdalih uang tersebut sangat mendesak untuk biaya pengobatan orang tuanya yang sakit keras. Setelah mengetahui fakta bahwa mobil itu adalah milik rental, D akhirnya bersedia menyerahkan kembali kendaraan tersebut kepada sang pemilik asli.
Menurut Kompol Debby, modus operandi yang dimainkan tersangka adalah menyewa mobil dalam hitungan bulan, membayarnya beberapa kali, lalu menggadaikannya secara sepihak dengan nilai bervariasi antara Rp20 juta hingga Rp50 juta.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, CP kini telah dijebloskan ke sel tahanan Polresta Barelang beserta barang bukti satu unit Toyota Calya abu-abu metalik bernopol BP 902 OD dan sejumlah dokumen BPKB pendukung. Tersangka dijerat dengan pasal penggelapan sesuai KUHPidana dengan ancaman kurungan maksimal empat tahun penjara. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melapor apabila mengetahui keberadaan unit kendaraan lain yang masih dalam pencarian. (R/epin)
