![]() |
| (Foto: batamcrimenews.com) |
BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang mengambil tindakan tegas guna menyapu bersih aksi balap liar dan penggunaan knalpot bising atau brong yang kian meresahkan warga. Melalui operasi penertiban maraton yang digelar jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dan Polsek pada periode 15 hingga 19 April 2026, polisi sukses mengandangkan 102 unit kendaraan roda dua.
Terhadap seratusan pelanggar spesifikasi teknis tersebut, aparat kepolisian langsung menjatuhkan sanksi tilang dengan mekanisme pembayaran denda melalui sistem *Virtual Account* (BRIVA). Tak sekadar membayar denda, para pemilik kendaraan diwajibkan untuk mempreteli knalpot modifikasi mereka dan menggantinya dengan knalpot berstandar pabrikan jika ingin membawa pulang kendaraannya. Ratusan knalpot bising hasil sitaan tersebut kini telah diamankan di markas Satlantas guna menunggu jadwal pemusnahan massal.
Berdasarkan pemetaan lapangan, aksi balap liar ini kerap memanfaatkan ruas-ruas jalan berdimensi lebar di Kota Batam, dengan wilayah Sekupang sebagai salah satu titik rawan utamanya. Merespons hal tersebut, penertiban di area Sekupang telah dieksekusi secara terpadu oleh Kapolsek Sekupang bersama unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) setempat. Pihak kepolisian juga menggaransi akan terus menggencarkan patroli aktif berskema *hunting system* dan *mobile system* yang menjangkau seluruh wilayah kota.
Aparat menegaskan bahwa razia spesifikasi teknis ini tidak pandang bulu dan turut menyasar pengemudi kendaraan roda empat (mobil) yang nekat menggunakan peredam suara tidak standar. Masyarakat kembali mendapat peringatan keras untuk menjauhi segala bentuk balap liar dan senantiasa mematuhi kelengkapan berkendara demi keselamatan bersama di jalan raya. (R/epin)
