Judi Online Beromzet 2,2 Miliar Digerebek di Batam, 12 Orang Ditangkap!

(batamcrime news.com)

BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Tim Satreskrim Polresta Barelang berhasil menggerebek jaringan judi online yang beromzet 2,2 miliar per bulan. Dalam penggerebekan ini, 12 orang tersangka ditangkap, termasuk 1 pengelola dan 11 telemarketing.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N, SIK, MH mengatakan, penggerebekan dilakukan pada hari Senin (18/3) di dua lokasi berbeda, yaitu di Apartemen Sky Garden Lubuk Baja dan Apartemen Happy Greentown Bengkong.

"Kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat melalui akun media sosial bahwa ada judi online yang dikendalikan di Apartemen Sky Garden Lubuk Baja," ujar Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N, SIK, MH.

Modus para pelaku adalah dengan mengirimkan broadcast message melalui WhatsApp ke nomor handphone orang yang pernah bermain judi online untuk membuka situs judi.

"Jaringan ini tersambung ke jaringan judi online di Negara Kamboja. Mereka menargetkan keuntungan sebesar 200 juta rupiah per bulan per telemarketing, sehingga total keuntungan selama 1 bulan sebesar 2,2 Miliar Rupiah dan sudah beroperasi selama kurang lebih 6 bulan sejak bulan Oktober 2023," jelas Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N, SIK, MH.

Para tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Dan Atau Pasal 303 Ayat (1) Dan Ke-2 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara selama lamanya 10 tahun atau pidana denda sebanyak banyaknya Rp.10.000.000.000.

Kapolresta Barelang mengimbau kepada masyarakat Kota Batam untuk tidak segan-segan dalam memberikan informasi kepada kepolisian jika menemukan praktik judi online.

"Hal tersebut sudah merupakan perintah Kapolri melalui Kapolda Kepri untuk selalu menindak segala bentuk perjudian di Indonesia khususnya Kota Batam," tegas Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N, SIK, MH. (R/epin)
Lebih baru Lebih lama