Satlantas Polresta Barelang Tertibkan 38 Pengendara Balap Liar dan Knalpot Bising

(batamcrime news.com)

BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Cut Putri Amelia Sari, SIK, MH, menggelar razia balap liar dan kendaraan knalpot bising pada Sabtu malam (25/5/2024). 

Patroli Blue Light yang digelar rutin setiap Sabtu malam dan Minggu malam ini menyasar beberapa lokasi di Kota Batam, seperti Dataran Engku Putri, Simpang Frengki, Simpang Kara, Simpang 909, Simpang Mega Legenda, Legenda Malaka, Simpang BCM, dan wilayah Batam Center.

Hasilnya, 38 pelanggar terjaring razia. Mereka ditilang karena tidak memiliki surat-surat kendaraan, menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi, dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Cut Putri Amelia Sari, SIK, MH, mengatakan bahwa razia ini bertujuan untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, serta mencegah aksi balap liar yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.

"Kami mengimbau kepada pengguna jalan, khususnya anak muda, untuk tidak menggunakan knalpot bising dan tidak melakukan aksi balap liar. Patuhilah aturan lalu lintas dan lengkapi surat-surat kendaraan," tegas Kasat Lantas.

Ia juga meminta orang tua untuk mengawasi anak-anak mereka dan membatasi jam keluar malam mereka.

"Mari bersama-sama kita jaga Kota Batam agar tetap aman dan kondusif," harap Kasat Lantas. (R/epin)
Lebih baru Lebih lama