Unit Reskrim Polsek Batam Kota Amankan Pelaku Pencurian Genset di Indomaret Botania 2

(batamcrime news.com)

BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Unit Reskrim Polsek Batam Kota berhasil mengamankan 3 orang pelaku pencurian genset di Indomaret Botania 2. Kejadian ini terjadi pada Sabtu (4/5/2024). 

Ketiga pelaku berinisial FM (40 tahun), AM (33 tahun), dan ED (34 tahun) telah diamankan pada Jumat (3/5/2024) malam. Penangkapan ini dilakukan setelah melalui proses penyelidikan yang mendalam.

Kapolsek Batam Kota, AKP Sudirman, SH, menjelaskan bahwa kronologis kejadian berawal pada Rabu (24/4/2024) ketika supervisor Indomaret Botania 2 hendak menyalakan genset karena terjadi pemadaman listrik. Setelah itu, supervisor baru menyadari bahwa genset merk Yamakoyo SF 10500 XE warna merah telah hilang.

Laporan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Batam Kota. Pada Jumat (3/5/2024) malam, petugas berhasil mengamankan 3 orang pelaku di Bengkong. Satu orang pelaku lainnya masih dalam pencarian.

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa genset, mobil, dan kunci L. 

Kapolresta Barelang Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N, SIK, MH melalui Kapolsek Batam Kota AKP Sudirman, SH, mengatakan bahwa dua dari tiga pelaku, FM dan AM, merupakan residivis. Para pelaku mengaku juga melakukan pencurian tabung gas di wilayah Bengkong, Batu Aji, Nongsa, dan Batam Kota.

Kapolsek Batam Kota menghimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian dan mengaktifkan kembali siskamling. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (R/epin)
Lebih baru Lebih lama