![]() |
(batamcrime news.com) |
BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkotika. Hanya dalam kurun waktu 22 hari di bulan Januari 2025 (1-22 Januari), Ditresnarkoba berhasil mengungkap 22 kasus tindak pidana narkoba dengan 35 tersangka, terdiri dari 32 laki-laki dan 3 perempuan. Pengungkapan ini termasuk tiga kasus besar hasil kerja sama dengan Bea Cukai Batam.
Pengungkapan dan pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan di Lobby Utama Polda Kepri pada Kamis (23/1/2025) dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, antara lain Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes. Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., perwakilan Kabidhumas Polda Kepri, Kepala Balai POM Batam Musthofa Anwari, S.Si., Apt., perwakilan Kepala BNNP Provinsi Kepri, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan KPU Bea Cukai Batam Muhtadi, Kajari Kota Batam Saman, perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Batam, perwakilan Granat Kepri Azwar, penasehat hukum, dan awak media.
Barang Bukti yang Disita dan Dimusnahkan:
Selama periode tersebut, berbagai jenis narkotika berhasil disita, di antaranya sabu, ganja kering, ketamine, dan etomidate. Jumlah total barang bukti yang disita adalah sabu: 5.497,71 gram (sekitar 5,4 kg), Ganja Kering: 120,62 gram, Ketamine: 3,56 gram, Etomidate: 170 bungkus (berbagai rasa: raspberry, grape, strawberry, dan strawberry kiwi)
Sebagian barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari Sabu: 5.200,39 gram (dari total sitaan 5.320,93 gram setelah disisihkan untuk pembuktian dan labfor), Ganja Kering: 101,94 gram (dari total sitaan 125,32 gram setelah disisihkan untuk pembuktian dan labfor)
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin insinerator.
Pengungkapan Kasus Menonjol dan Kronologi Singkat Beberapa Kasus:
Salah satu pengungkapan penting adalah penangkapan dua tersangka, H alias A dan SL alias A, pada 6 Januari 2025 di lobi Hotel Pasifik, Batam. Keduanya diduga melanggar Pasal 435 atau Pasal 436 ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes. Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan komitmen dan sinergi antara Ditresnarkoba dan Bea Cukai Batam dalam memberantas peredaran narkotika di Kepri. Beliau juga mengajak masyarakat untuk mendukung program P4GN dan melaporkan aktivitas mencurigakan. Pengawasan di pelabuhan dan bandara akan terus diperketat. (R/epin)