![]() |
(batamcrime news.com) |
BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana “Pencurian dengan Pemberatan” terkait penebangan kayu ilegal di Bukit Tanjung Banun, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam melalui mekanisme Restorative Justice. (22/01/2025)
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP – B / 647 / XI / 2024 / SPKT / Resta Brlg / Polda Kepri, tanggal 21 November 2024, yang melibatkan tersangka PARIS alias UCU Bin DURAHMAN (Alm). Tersangka diduga melakukan penebangan kayu secara ilegal di wilayah tersebut.
Setelah melalui proses penyidikan dan koordinasi dengan Kejaksaan, Polresta Barelang memilih penyelesaian melalui Restorative Justice dengan mengedepankan asas kemanfaatan hukum. Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan aspek keadilan, pemulihan hubungan antar pihak yang terlibat, dan mencegah dampak sosial yang lebih luas.
Penyelesaian perkara ini mengacu pada prinsip Restorative Justice yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021. Beberapa pertimbangan utama dalam penyelesaian kasus ini antara lain:
* Kerugian yang ditimbulkan telah diselesaikan secara kekeluargaan antara pelapor dan tersangka.
* Tersangka dan korban sepakat menyelesaikan perkara di luar proses persidangan.
* Tersangka telah menyampaikan permintaan maaf dan beritikad baik untuk tidak mengulangi perbuatannya.
* Pendekatan kekeluargaan dinilai lebih efektif dalam menjaga keharmonisan sosial.
Satreskrim Polresta Barelang memfasilitasi pertemuan antara pelapor, tersangka, dan pihak terkait. Melalui proses mediasi, tercapai kesepakatan damai. Tersangka menyatakan penyesalan dan bertanggung jawab atas perbuatannya, sementara pelapor menerima penyelesaian ini demi kemaslahatan bersama.
Kasatreskrim Polresta Barelang, AKP M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., Li, menyampaikan bahwa Polresta Barelang senantiasa mengutamakan asas keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara yang memungkinkan, sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku. Beliau mengimbau masyarakat untuk lebih memperhatikan aturan hukum, khususnya terkait kepemilikan dan pengelolaan sumber daya alam, guna menghindari konflik hukum di masa mendatang.
Dengan diselesaikannya perkara ini melalui pendekatan Restorative Justice, diharapkan hubungan sosial antara pelapor, tersangka, dan masyarakat sekitar dapat kembali harmonis. Polresta Barelang berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang transparan, bertanggung jawab, humanis, dan adil dalam penegakan hukum yang berkeadilan dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Kota Batam. (R/epin)