Pelaku Cabul Terhadap Anak di Amankan Polsek Batu Ampar

Pelaku Cabul Terhadap Anak di Amankan Polsek Batu Ampar
Kapolsek Batu Ampar Kompol Salahuddin Saat Konferensi Pers, Kamis (12/5/2022). (batamcrimenews.com)

BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Kapolsek Batu Ampar Kompol Salahuddin, SIK menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak di bawah umur yang di dampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH, serta Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar Iptu Fajar Bittikaka, STrk, bertempat di Mapolsek Batu Ampar, Kamis (12/5/2022).

Pelaku yang di amankan berinisial RS usia 40 tahun yang merupakan Tetangga dari Korban dan di tangkap di Batu Merah atas Kec. Batu Ampar Kota Batam Pada tanggal 07 Mei 2022.

Setelah menerima laporan dari korban tim Opsnal Polsek Batu Ampar yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar Iptu Fajar Bittikaka, STrk, melakukan penyelidikan. Kemudian pada Sabtu (7/5/2022) Opsnal Polsek Batu Ampar melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil mengamankan 1 orang pelaku RS (40 Tahun) di Batu Merah atas Kec. Batu Ampar Kota Batam. selanjutkan Pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polsek Batu Ampar untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kapolsek Batu Ampar Kompol Salahuddin, SIK mengatakan Pelaku merupakan Tetangga dari Korban, dan telah melakukan pencabulan terhadap korban lebih dari 2 kali. Saat ini Pelaku sudah di amankan oleh unit Reskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang- Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan Ancaman Hukuman 5 sampai 15 Tahun Penjara,” ungkap Kapolsek Batu Ampar Kompol Salahuddin. (R/epin)
Lebih baru Lebih lama