Polsek Batu Ampar Ringkus Pelaku Jambret di Lampu Merah Tanjung Pantun Jodoh

Polsek Batu Ampar Ringkus Pelaku Jambret di Lampu Merah Tanjung Pantun Jodoh
Kapolsek Batu Ampar Kompol Salahuddin Saat Konferensi Pers, Kamis (12/5/2022). (batamcrimenews.com)

BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Kapolsek Batu Ampar Kompol Salahuddin, SIK menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Jambret) yang di dampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH, serta Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar Iptu Fajar Bittikaka, STrk, bertempat di Mapolsek Batu Ampar, Kamis (12/5/2022).

Pelaku yang di amankan berinisial HS usia 18 tahun dan M usia 18 tahun yang berhasil di amankan di Wilayah Jodoh Kota Batam.

Korban memberitahukan kejadian tersebut kepada tukang ojek pangkalan di seputaran jodoh untuk mencari pelaku dan pelaku berhasil tertangkap oleh warga sekitar dan langsung dibawa ke Polsek Batu Ampar. Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sekitar Rp.2.650.000,-.

Berdasarkan laporan dari Masyarakat pada Senin (9/5/2022) sekira pukul 16.30 WIB di Lampu Merah depan Toko Marina Kel. Sungai Jodoh Kec. Batu Ampar telah diamankan diduga pelaku tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Jambret) di daerah tanjung pantun, kemudian unit reskrim polsek batu ampar yang dipimpin oleh Iptu Fajar Bittikaka, S.Tr.K mendatangi tkp dan kemudian mengamankan barang bukti dan membawa tersangka ke polsek batu ampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kapolsek Batu Ampar Kompol Salahuddin, SIK mengatakan Pelaku saat ini sudah di amankan oleh unit Reskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2e KUHPidana dengan hukuman penjara selama – lamanya 12 tahun,” ungkap Kapolsek Batu Ampar Kompol Salahuddin, SIK. (R/epin)
Lebih baru Lebih lama