Sikat Habis Calo Tiket Mudik di Pelabuhan Punggur, Polisi Ringkus Tiga Pelaku Termasuk Dua Oknum BUMN

Gambar Berita
(Foto: batamcrimenews.com)

BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM – Kepolisian kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas praktik kotor percaloan di musim mudik Lebaran. Tim Satgas Gakkum Operasi Ketupat Seligi 2026 bersama Polresta Barelang berhasil membongkar sindikat penipuan tiket kapal Roro di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur, Kota Batam. Tiga orang pelaku berhasil diringkus, di mana dua di antaranya ironisnya merupakan oknum karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Pengungkapan kasus ini diekspos langsung oleh Kabid Humas Polda Kepri sekaligus Kasatgas Humas Ops Ketupat Seligi 2026, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., di Mapolresta Barelang, pada Minggu (15/3/2026). Ia menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat aparat atas laporan masyarakat yang merasa dirugikan oleh praktik percaloan pada Sabtu (14/3/2026).

Modus operandi sindikat ini sangat terorganisir dengan memanfaatkan kepanikan pemudik yang kehabisan tiket penyeberangan. Peristiwa bermula saat keluarga korban mencari tiket kapal KMP Sembilang tujuan Punggur–Kuala Tungkal. Setelah negosiasi, pelaku mematok harga Rp400.000 per orang. Bukannya memberikan tiket resmi, pelaku justru diam-diam mengawal dan menyusupkan korban ke dalam kapal. Begitu uang diserahkan di atas kapal, pelaku langsung kabur meninggalkan korban tanpa dokumen resmi. Total kerugian dari dua orang korban berinisial E (23) dan S (44) mencapai Rp900.000.

Berdasarkan penyelidikan, ketiga tersangka yang diamankan terbukti memiliki peran masing-masing dalam memuluskan aksi ilegal tersebut. Tersangka berinisial MY (47), seorang wiraswasta, berperan sebagai pencari mangsa, negosiator, dan penerima uang. Praktik licik MY berjalan mulus berkat keterlibatan dua oknum karyawan BUMN, yakni AM (43) dan RY (33). Tersangka RY bertugas meloloskan penumpang ilegal di pintu masuk kapal, sementara AM berperan mem- back up dan meloloskan penumpang selundupan tersebut saat ada pemeriksaan tiket di dalam kapal.

Dari tangan komplotan ini, polisi menyita barang bukti berupa tiga unit ponsel pintar yang digunakan untuk berkoordinasi serta uang tunai Rp900.000 hasil penipuan. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 494 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Tindak Pidana Penipuan Ringan), dengan ancaman pidana denda Kategori II maksimal Rp10.000.000.

Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei menegaskan, pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi praktik percaloan maupun pungutan liar yang menyengsarakan pemudik. Guna menjaga profesionalitas petugas di lapangan dan mencegah keterlibatan oknum berseragam, masyarakat yang melihat tindak mencurigakan di pelabuhan diimbau segera melapor melalui Layanan Barcode Pengaduan Propam yang telah disebar di seluruh pos pelayanan.

Sebagai wujud pelayanan ekstra, Polda Kepri juga memfasilitasi penitipan aset bagi warga yang mudik. Masyarakat yang khawatir meninggalkan rumah dalam keadaan kosong dipersilakan menitipkan kendaraan bermotor atau barang berharganya di kantor Polsek maupun Polres terdekat. Layanan ini dijamin sepenuhnya gratis demi memberikan rasa aman bagi warga yang merayakan Idul Fitri di kampung halaman. (R/epin)

Lebih baru Lebih lama