Polresta Barelang Musnahkan Narkotika Jenis Sabu Senilai Rp 30,572 Miliar

(batamcrime news.com)

BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Polresta Barelang menggelar konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3.057,22 kilogram, Kamis (7/12). Barang bukti tersebut merupakan hasil dari 4 laporan polisi di 4 TKP yang berbeda.

Penangkapan pertama terjadi pada tanggal 25 September 2023 di Parkiran Serba 8000 Pasar Mustafa Jalan Raja Alikelana Kel. Belian Kec. Batam Kota – Kota Batam dengan mengamankan 1 tersangka inisial SA beserta barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 31,50 gram.

Penangkapan kedua terjadi pada tanggal 19 November 2023 Sekitar Jam 23.30 Wib di Pelabuhan Sagulung Kel. Sei Binti Kec, Sagulung – Kota Batam dengan mengamankan 1 tersangka inisial SU beserta barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 3 bungkus dengan berat bersih / netto 2.919,73 gram.

Penangkapan ketiga terjadi pada tanggal 25 November 2023 di dalam Kamar Koskosan Komplek Windsor Center, Kec. Lubuk Baja, Batam dengan mengamankan 1 tersangka inisial YL beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih / netto 104,24 gram.

Penangkapan keempat terjadi pada tanggal 28 November 2023 di Jalan Depan Mesin ATM BNI SP Plaza Kec. Sagulung – Kota Batam, dengan mengamankan 1 tersangka inisial MS beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih / netto 24,40 gram.

Dengan demikian, keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan adalah sebanyak 3.057,22 gram sabu. Jika diasumsikan 1 gram sabu dikonsumsi oleh 10 orang, maka barang bukti tersebut dapat menyelamatkan 30.572 jiwa manusia.

Wakapolresta Barelang AKBP Syafrudin Semidang Sakti, SIK, MH mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen Polresta Barelang dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Batam. Ia juga menghimbau masyarakat Kota Batam untuk menghentikan aktifitas penyalahgunaan narkoba dan segera melaporkan jika mengetahui adanya praktek atau transaksi narkotika.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU Ri No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,- dan paling banyak Rp.10.000.000.000,-. (R/epin)
Lebih baru Lebih lama