Hanya 2 Bulan, Kapolresta Barelang Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Internasional Malaysia-Indonesia

Hanya 2 Bulan, Kapolresta Barelang Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Internasional Malaysia-Indonesia
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto Saat Konferensi Pers, Selasa (19/4/2022). (batamcrimenews.com)

BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Satresnarkoba Polresta Barelang menggelar konferensi pers ungkap Kasus TP Narkotika Jenis Shabu Jaringan Internasional Malaysia-Indonesia dengan total barang bukti shabu seberat 31,552 KG yang dipimpin oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, S.H, SIK, M.H di dampingi oleh Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara, SIK, M.H Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH,  Wakasat Resnarkoba AKP River Hutajulu, S.H dan Kanit 2 Satresnarkoba Iptu Pandu Renata Surya, S.T.K bertempat di Lobi Mapolresta Barelang, Selasa (19/4/2022).

“Iini merupakan pengungkapan kedua selama saya menjabat sebagai Kapolresta Barelang  dengan mengungkap kasus narkotika jenis shabu seberat 31,552 Kg. Sebelumnya tanggal 14 Februari 2022, kurang dari 2 bulan sekarang tanggal 19 April 2022 Satresnarkoba yang bergabung dengan Dir Polair Polda Kepri dalam satgas Merah Putih,” ungkap Kapolresta Barelang.

Barang Bukti yang berhasil di amankan dan disita berupa 30 bungkus Narkotika jenis serbuk kristal shabu dengan berat keseluruhan 31,552 KG, 1 unit kapal speed boat, uang sejumlah Rp.2.900.000, 1 unit telepn genggam dan 1 buah tas sandang.

“Modus Pelaku menyembunyikan narkotika jenis shabu di tempat duduk yang menyatu pada bodi speed Boat,  apabila narkotika jenis shabu ini berhasil di edarkan dapat diasumsikan 1 gram dipakai oleh 10 orang, sehingga Polresta Barelang telah berhasil menyelamatkan sebanyak 315.520 jiwa manusia dan dinominalkan rupiah, maka ada sekitar 47 Milyar Rupiah dengan asumsi harga narkotika jenis shabu di pasaran Rp 1,5 juta per gram,” tambahnya.

“Atas perbuatannya,  tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya. (R/epin)
Lebih baru Lebih lama