| (Foto: batamcrimenews.com) |
BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM – Komitmen Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) dalam memberantas mafia tiket mudik Lebaran kembali dibuktikan. Tim Satgas Gakkum Operasi Ketupat Seligi 2026 berhasil menggulung komplotan calo tiket kapal PT Pelni yang kerap meresahkan calon penumpang di Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam.
Pengungkapan kasus penipuan ini diekspos langsung oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei bersama Dirreskrimum Kombes Pol. Ronni Bonic di Mapolda Kepri, pada Selasa (17/3/2026). Peristiwa ini bermula dari laporan seorang warga yang menjadi korban penipuan di Pelabuhan Batu Ampar pada Senin (16/3/2026) siang.
Modus operandi komplotan ini adalah memanfaatkan kepanikan pemudik di tengah terbatasnya ketersediaan tiket. Awalnya, korban yang sedang mengantar istrinya di pelabuhan ditawari tiket oleh pelaku berinisial RS (59). Lantaran ada kerabat yang juga membutuhkan tiket tujuan Batam–Belawan, korban akhirnya menghubungi RS kembali. Pelaku mematok harga tiket sebesar Rp450.000. Namun nahas, setelah korban mentransfer uang dan mengirimkan data identitas via WhatsApp, tiket yang dijanjikan tak kunjung diberikan dan pelaku langsung menghilang tanpa jejak.
Merespons laporan tersebut, Tim Satgas Gakkum Ditreskrimum berkolaborasi dengan Patroli Siber Ditreskrimsus Polda Kepri langsung bergerak melakukan pelacakan. Hasilnya, petugas berhasil meringkus RS yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka utama. Tak hanya RS, polisi juga mengamankan empat orang lainnya yang tergabung dalam sindikat calo ini, yakni SN (56), FMP (35), JN (44), dan TN (54). Keempatnya memiliki peran masing-masing, mulai dari mencari mangsa hingga mengeksekusi pembayaran.
Dari tangan komplotan ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel cerdas yang digunakan untuk menipu korban, serta uang tunai Rp450.000. Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic menegaskan, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 494 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan ringan, dengan ancaman pidana denda Kategori II maksimal Rp10.000.000.
Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei menambahkan bahwa kepolisian tidak akan memberikan toleransi sedikit pun bagi praktik percaloan maupun pungutan liar yang memeras keringat pemudik. Guna mencegah keterlibatan oknum dan menjaga profesionalitas pengamanan, masyarakat diminta proaktif melapor melalui Layanan Barcode Pengaduan Propam yang tersedia di seluruh pos pelayanan kepolisian jika menemukan gerak-gerik mencurigakan di pelabuhan.
Sebagai wujud pelayanan ekstra selama arus mudik, Polda Kepri juga kembali mengingatkan warga yang hendak pulang kampung untuk menitipkan kendaraan atau barang berharganya di kantor Polsek maupun Polres terdekat. Layanan penitipan ini dipastikan gratis demi memberikan rasa aman maksimal bagi masyarakat yang merayakan Idul Fitri. (R/epin)