Polresta Barelang Amankan Pelaku Jambret di Grand BSI Residence

Kapolresta Barelang Amankan Pelaku Jambret di Grand BSI Residence
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N Saat Memeriksa Pelaku, Kamis (21/4/2022). (batamcrimenews.com)

BATAMCIRME NEWS.COM | BATAM - Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH Menggelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Jambret) yang di dampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, SH, SIK, MH, Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH dan Kanit Reskrim Polresta Barelang Iptu Thetio Nargianto, SH bertempat di Lobby Mapolresta Barelang, Kamis (21/4/2022).

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengatakan Terdapat 2 Pelaku yang di amankan yakni Pelaku inisial AE usia 20 tahun dan NH usia 18 tahun yang terjadi di jalan umum Grand BSI Residence Kec. Batam Kota.

Setelah menerima laporan dari Korban, Tim Opsnal Jatanras Polresta Barelang melakukan Penyelidikan di lapangan. Kemudian pada Selasa (19/4/2022) Tim Opsnal Jatanras Polresta Barelang mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di sekitaran Ruli teluk bakau Nongsa, kemudian pelaku Inisial AE berhasil di amankan di rumahnya bersama dengan saksi AS, kemudian tim opsnal melakukan pengembangan lagi dan pelaku Inisial NH berhasil di amankan di rumahnya di kampung Panau Kel. Kabil Kec. Nongsa Batam.

Selanjutnya Pelaku dan barang bukti beserta saksi di bawa ke polresta barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHPidana dengan Ancaman hukuman 9 tahun penjara,” ungkap Kapolresta Barelang. (R/epin)
Lebih baru Lebih lama