Polsek Batu Ampar Berhasil Ungkap Pelaku Pengedaran Uang Palsu

(batamcrime news.com)

BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Unit Reskrim Polsek Batu Ampar berhasil mengungkap kasus pengedaran uang palsu yang terjadi di Melcem RT. 002 RW. 018 Kel. Tanjung Sengkuang, Kec. Batu Ampar Kota Batam pada Sabtu (23/03/2024).

Pelaku dengan inisial NS (47 tahun) berhasil diamankan pada tanggal 23 Maret 2024 di Pinggir Jalan Sei Tering I, Kel. Tanjung Sengkuang, Kec. Batu Ampar, Kota Batam.

Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno, SH, SIK, MH, menjelaskan kronologis kejadian. Pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekitar pukul 18.30 WIB, korban MA sedang berjualan lauk di Bazar Ramadhan tepi jalan Melcem, Kel. Tanjung Sengkuang, Kec. Batu Ampar, Kota Batam. Pelaku NS datang untuk membeli lauk dengan total belanja Rp. 18.000, menggunakan uang palsu pecahan seratus ribu. Setelah menerima uang palsu, korban MA mencurigai uang tersebut dan membandingkannya dengan uang asli, yang mengonfirmasi kecurigaan tersebut.

Dengan informasi dari saksi dan masyarakat, Unit Reskrim Polsek Batu Ampar melakukan penangkapan terhadap pelaku NS beserta barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 lembar Rupiah palsu pecahan seratus ribu dengan nomor seri : LmK073699, 1 buah dompet berisikan 22 lembar Rupiah palsu pecahan seratus ribu dengan nomor seri : LmK073699, serta 1 unit sepeda motor Yamaha dengan nomor polisi BP 5386 JM warna hitam beserta kuncinya.

Kompol Dwihatmoko Wiroseno, SH, SIK, MH, Kapolsek Batu Ampar, mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati saat menerima uang dalam transaksi keuangan, serta mengajak pelaku kejahatan uang palsu untuk menghentikan perbuatannya karena tindakan tersebut termasuk dalam kategori kejahatan yang berat.

Pelaku akan dijerat sesuai Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp. 50.000.000.000,-. (R/epin)
Lebih baru Lebih lama