Satresnarkoba Polresta Barelang Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu di Kampung Aceh

Satresnarkoba Polresta Barelang Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu di Kampung Aceh
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N Saat Konferensi Pers, Selasa (10/5/2022). (batamcrimenews.com)

BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIk, MH Menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu di Kampung Aceh Kota Batam yang di dampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH, Wakasat Resnarkoba AKP River Hutajulu, S.H, dan Kanit Resnarkoba Iptu Sofyan Rida, SH, MH, Bertempat di Lobby Mapolresta Barelang, Selasa (10/5/2022).

“Saya mengapresiasi Kinerja Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH Bersama Tim yang telah menangkap pelaku pengedar tindak pidana narkotiba jenis Sabu, pelaku yang berhasil di amankan berinisial AP usia 41 tahun beserta pemakai yang berinisial ME usia 54 tahun, Inisial J usia 18 tahun, AS usia 29 tahun dan TH usia 47 tahun,” jelas Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto.

Pada Jumat (29/4/2022) berhasil di amankan beberapa barang bukti beserta tersangka sebagai pengedar ataupun penjual narkotika, termasuk juga pemakai berhasil di amankan.

Saya Himbau kepada masyarakat yang tinggal di kampung Aceh segera untuk menghentikan adanya peredaran narkoba, Peredaran ini sudah tercium oleh anggota kami, apabila terdapat seperti itu lagi akan kami lakukan penindakan, informasi dari pelaku di tempat tersebut telah di jual beberapa paket sabu termasuk menyewakan alat bong, 1 alat bong di sewa seharga Rp.10.000,-, dan untuk 1 gram sabu seharga 1.500.000, dan ini di jual perpaket seharga Rp.100.000 sudah termasuk Sabu dan Alat Bong dan bisa di pake di tempat itu juga,” tambahnya.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, mengatakan kejadian ini sangat memprihatinkan di daerah kita Kota Batam terutama di Kampung Aceh ada peredaran narkotika, dan Alhamdulillah berhasil kita ungkap pelaku tersebut.

“Atas perbuatannya, para tersangka pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) uu ri no.35 tahun 2009 tentang narkotika. dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” ungkapnya. (R/epin)
Lebih baru Lebih lama